Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rizki Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).

"Memahami UU KPK Baru ini facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara, juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," ucap Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Indriyanto menjelaskan, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman mengenai isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) berarti pimpinan adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Begitu pula karena itu jabatan Deputi Penindakan KPK berikut penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan Hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Sebagai contoh disebutkan dalam Pasal 21 UU KPK Baru, komposisi KPK meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan PU (penuntut umum), namun Pasal 6 huruf e dan f menyatakan KPK (salah satu komposisi KPK adalah pimpinan) bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, dan Pelaksana Eksekusi," kata Indriyanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
8 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
9 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal