Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rizki Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id - Rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah kebijakan pemeriksaan saksi mengundang pro dan kontra. Sebagian kalangan mengkritik langkah itu karena dianggap menyalahi kewenangan pimpinan. Benarkah demikian?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpandangan sebaliknya. Indriyanto menegaskan, secara hukum pimpinan KPK tetap penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum di bidang penindakan korupsi, termasuk kebijakan prosesual di bidang penyidikan dan penuntutan yang di dalamnya mencakup tupoksi pemeriksaan saksi.

Indriyanto menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK yang baru), pimpinan KPK tetap sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Ada pihak yang memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK lama (Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum). Dampaknya pemahaman ini terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Indriyanto, Rabu (29/1/2020).

Dia mengingatkan, eksistensi pimpinan KPK sebagai penyidik/penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak dan seutuhnya. Eksistensi itu jangan malah dimaknai secara parsial sehingga bisa terkesan provokatif .

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal