PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan

Felldy Aslya Utama
Wantimpres menilai PN Jakpus keliru dalam memutus gugatan Partai Prima berujung penundaan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, KPU diminta menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna mengatakan hakim telah keliru membuat putusan. Dia menjelaskan  gugatan Partai Prima tersebut merupakan gugatan perdata biasa sehingga putusannya hanya bisa sebatas pada dalil Partai Prima dalam petitumnya dan tidak bisa melebihi.

"Jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas ultra petita," ujar Henry Indraguna, Jumat (3/3/2023). 

Dia mengatakan ultra petita sebagaimana digariskan dalam Pasal 178 HIR berbunyi hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau memberikan lebih dari pada yang digugat. 

"Lagi pula, angka 5 (lima) amar putusan seharusnya dibuat oleh majelis hakim dengan bunyi menghukum tergugat (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penggugat atau menghukum tergugat untuk menyatakan penggugat telah memenuhi syarat (TMS). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal