PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan

Felldy Aslya Utama
Wantimpres menilai PN Jakpus keliru dalam memutus gugatan Partai Prima berujung penundaan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Bukan malah berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," ujar Henry. 

Sebab bunyi amar putusan tersebut nantinya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar dari Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tutur Henry yang juga anggota Dewan Penasehat Partai Golkar. 

"Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal