PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra. Hakim menilai pemohon tidak dapat memberikan bukti-bukti formil yang cukup untuk memenuhi objek gugatan praperadilan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim Nazar menyatakan sependapat dengan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Termohon sebelumnya menunjukkan keabsahan formil objek praperadilan yang tidak dilengkapi oleh pemohon.

Ravio Patra mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan diajukan melalui tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian. Penangkapan tersebut, terkait dengan cuitan Ravio yang mengajak masyarakat melakukan aksi kekerasan dan vandalisme berupa penjarahan nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
15 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
15 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal