Polisi Telah Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Seruan Penjarahan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Ravio Patra sempat ditangkap atas dugaan seruan penjarahan melalui aplikasi chat Whatsapp. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan ajakan melakukan aksi penjarahan oleh aktivis Ravio Patra. Dalam kasus itu, polisi telah  memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Pemeriksaan beberapa saksi itu sudah telah dilakukan pada Kamis (23/4/2020) lalu. Sementara itu pemeriksaan terhadap Ravio dilakukan selama sembilan jam.

"Sementara RPA sendiri diperiksa selama sembilan jam dalam tahap penyidikan," kata Suyudi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
11 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
11 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal