Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:58:00 WIB
Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan jilid II yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly. 

Dia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya. 

"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya. 

Refly menuturkan praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut