PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dalam pembelaan, Ravio dan tim kuasa hukum menegaskan, cuitan itu merupakan rekayasa pihak lain yang meretas telepon selulernya.

Ada enam objek gugatan praperadilan yang diajukannya. Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan. Bersama kuasa hukumnya, Ravio juga meminta hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di lokasi penangkapan, juga tak sah secara hukum. Selain itu, meminta hakim menyatakan penyitaan sejumlah barang bukti dari penangkapan, maupun penggeledahan yang dilakukan kepolisian tak sah.

Terakhir, meminta hakim agar memerintahkan kepolisian mengembalikan seluruh barang bukti, yakni dua telefon genggam, dan dua laptop, serta yang lainnya dikembalikan, juga meminta hakim membebankan biaya perkara praperadilan terhadap kepolisian.

Dalam penjelasan putusan Hakim Nizar menyampaikan, alat-alat bukti ajuan pemohon tak sesuai dengan objek praperadilan. Ravio tak dapat memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk meyakinkan hakim tentang objek gugatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

18 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

21 jam lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal