PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Sebaliknya, kepolisian sebagai termohon, memberikan bukti-bukti formil yang akurat berdasarkan sejumlah administrasi penangkapan dan penggeledahan, serta penyitaan yang sesuai menurut hukum acara pidana.

Atas putusan tersebut, Nazar memastikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Ravio dinilai sah.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon, adalah pendapat fakta. Dan hakim, pada intinya sependapat dengan jawaban termohon atas bukti-bukti yang diajukan,” kata Nazar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

23 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

1 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal