-Dalam fungsi pengawasan, MA bertugas mengawasi jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agar adil, sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
-Fungsi mengatur dalam MA adalah mengatur hal yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang.
-MA memiliki fungsi nasehat untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
-Fungsi administrasi adalah MA mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
-Fungsi lain-lain dari MA adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi menjadi beberapa bagian, yakni Panitera, Sekretaris Jenderal, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Biro Umum dan Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi Komunikasi, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
Jadi, dari penjelasan di atas bisa diketahui bukan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu seperti apa? Semoga membantu ya!