Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Putusan itu memperkuat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Sikap ini diambil Razman setelah mencermati, mendalami, serta mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA. Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman.
"Saya, Razman Arif Nasution alias Dr. RAN, menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya," ujar Razman di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Dengan demikian, Razman mengatakan, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun salinan surat resmi belum saya terima, saya akan menunggu sambil tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Razman.