Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:12:00 WIB
Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Putusan itu memperkuat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Sikap ini diambil Razman setelah mencermati, mendalami, serta mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA. Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman. 

"Saya, Razman Arif Nasution alias Dr. RAN, menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya," ujar Razman di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Dengan demikian, Razman mengatakan, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun salinan surat resmi belum saya terima, saya akan menunggu sambil tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Razman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut