Penggeledahan Dinilai Lambat, Ini Jawaban Dewan Pengawas KPK

Felldy Aslya Utama
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

"Di sana punya strategi sendiri. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin satu kali 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah mereka," ujarnya.

BACA JUGA: Dewas KPK Dilantik, Begini Reaksi Mahfud MD

Sementara itu, Tumpak mengatakan surat izin penggeledahan berlaku 30 hari sejak surat izin dikeluarkan. "Dalam surat izin kami sebut, izin hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan penggeledahannya? Ya seperti apa yang sudah saya bilang. Kembali lagi itu kewenangan penyidik," katanya.

Tumpak mengatakan proses keluarnya surat izin berjenjang melalui beberapa proses yang harus dipatuhi dan tak boleh dilewati. "Mulai dari penyidik ke direktur, direktur ke pimpinan. Lalu, dibuat ke dewan pengawas. Sampai di sekretariat dewan pengawas akan dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti. Selanjutnya, kami akan putuskan dan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal