Penggeledahan Dinilai Lambat, Ini Jawaban Dewan Pengawas KPK

Felldy Aslya Utama
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan berbagai pihak yang menganggap proses penggeledahan lembaga antirasuah itu lambat. Termasuk penggeledahan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa dewan pengawas memberi waktu internal KPK untuk mendalami masalah. Dia mengatakan dewas akan sesegera mungkin memberikan izin penggeledahan setelah permohonan diterima dari pimpinan KPK.

"Izin akan diberikan paling lama satu kali 24 jam sejak permohonan diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin saat itu belum diajukan. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah," ujar Tumpak di Gedung Pusat Pelayanan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Rencana Penggeledahan Diumumkan Dewas KPK ke Publik, PKS: Ini Sangat Ironis

Menurutnya, KPK memiliki keputusan tersendiri terkait kapan waktu penggeledahan tepat dilakukan. Tumpak menyebut jika dia dan anggota dewan pengawas lain tidak akan mencampuri urusan penggeledahan karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal