Penggeledahan Dinilai Lambat, Ini Jawaban Dewan Pengawas KPK

Felldy Aslya Utama
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan berbagai pihak yang menganggap proses penggeledahan lembaga antirasuah itu lambat. Termasuk penggeledahan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa dewan pengawas memberi waktu internal KPK untuk mendalami masalah. Dia mengatakan dewas akan sesegera mungkin memberikan izin penggeledahan setelah permohonan diterima dari pimpinan KPK.

"Izin akan diberikan paling lama satu kali 24 jam sejak permohonan diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin saat itu belum diajukan. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah," ujar Tumpak di Gedung Pusat Pelayanan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Rencana Penggeledahan Diumumkan Dewas KPK ke Publik, PKS: Ini Sangat Ironis

Menurutnya, KPK memiliki keputusan tersendiri terkait kapan waktu penggeledahan tepat dilakukan. Tumpak menyebut jika dia dan anggota dewan pengawas lain tidak akan mencampuri urusan penggeledahan karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
48 menit lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

51 menit lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

59 menit lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

5 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal