Selain itu, Hasyim menyebut pokok aduan yang menjadi bahan persidangan telah disampaikan ke publik. Menurutnya asumsi publik seolah-olah dirinya telah diadili atas tuduhan dugaan tindakan asusila terhadap PPLN.
"Di satu sisi sidangnya tertutup, sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut," katanya.
Hasyim juga membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila tersebut.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.
"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," katanya.