Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024). (Foto MPI.)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Akibatnya Hasyim Asya'ri diberhentikan dari Ketua dan anggota KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Selain Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

57 tahun lalu

Heboh WNA Diduga Pamer Kemaluan di Blok M, Ngaku Kegerahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal