Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Jumat, 07 November 2025 - 17:58:00 WIB
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya memberikan hukuman lebih berat kepada Vadel Badjideh usai banding ditolak. Apa alasannya?  

TikToker Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusilaanak di bawah umur divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari vonis pertama, yaitu sembilan tahun.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan alasan majelis hakim mengubah putusan yang sebelumnya diterima Vadel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan banding.

"Kalau di dalam putusan itu kami baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua. Sama dengan PN juga," kata Catur di kantornya, Jumat (7/11/2025).

"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut