JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri diberhentikan dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari belum memberikan respons terhadap putusan tersebut. Dia diketahui tidak hadir langsung dalam sidang putusan tersebut, hanya melalui zoom.
Namun, Hasyim Asy'ari sebelumnya pernah mengaku dirugikan atas aduan dugaan kasus asusila PPLN tersebut. Pengaduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang di DKPP digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu.
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukum menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan saya. Terus terang merasa dirugikan karena hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangan belum ada," kata Hasyim usai persidangan di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.