"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejagung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kesalahan itu di antaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacara sendiri saat ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong yang saat itu menjabat mendag diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.