Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengelolaan judi online yang beroperasi di sebuah kantor kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Brigjen Wira Satya Triputra menyebut jaringan judi online itu berskala internasional dan dijalankan secara terorganisir.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira.
Dia menjelaskan, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu, terdapat 57 orang asal China, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, lima orang Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Kamboja dan Malaysia.