JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggerebek praktik pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang yang ditangkap, 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang ditampilkan, tampak para WNA tak berkutik digerebek polisi.
Mereka juga berjongkok dan tertunduk lesu saat penangkapan tersebut.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza.
Menurut Brigjen Wira Satya Triputra, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah WNA lain yang belum berstatus tersangka. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujarnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.