Polri Ungkap Peran WNI di Sindikat Judol Internasional: Jadi Customer Service
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat judi online (judol) internasional berperan sebagai Customer Service (CS).
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Wira menuturkan, untuk 320 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," ujar Wira.
321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
Sementara itu, Polri resmi menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, untuk satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.