"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," tutur dia.
Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Dia menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.