Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Rabu, 01 April 2026 - 08:59:00 WIB
WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor
Ilustrasi ASN di sektor ini tetap wajib masuk kerja meski ada kebijakan WFH. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Namun, ketentuan ini tak berlaku pada pekerja di beberapa sektor.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan WFH tak berlaku bagi sektor pelayanan publik, yakni kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, WFH tak berlaku pada sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut