Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti
"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Yassierli juga mengingatkan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, dia mengakui tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok dikecualikan dari kebijakan WFH.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.
“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan inisiatif efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama,” ujar Yassierli.