Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Yassierli juga mengingatkan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, dia mengakui tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok dikecualikan dari kebijakan WFH.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.

“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan inisiatif efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama,” ujar Yassierli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

57 tahun lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

57 tahun lalu

Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN Bakal Hemat APBN Rp6,2 Triliun

57 tahun lalu

WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal