Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau swasta juga menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Dia pun melarang swasta memotong gaji dan cuti tahunan pekerja karena WFH.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, dia menekankan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Nasional
2 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN Bakal Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Nasional
2 hari lalu

WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal