Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Rabu, 01 April 2026 - 06:58:00 WIB
WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan para ASN yang WFH wajib mengaktifkan ponsel miliknya agar lokasi terlacak. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengaktifkan ponsel mereka saat menjalani work from home (WFH). Kebijakan ini dilakukan agar lokasi para ASN bisa terus terlacak.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pihaknya telah meneken surat edaran tentang transformasi budaya kerja baru bagi ASN. Surat tersebut menerangkan tentang kebijakan hingga teknis kebijakan WFH.

Dalam aturan, ada 3 butir yang menerangkan masalah dasar hukumnya, lalu instruksi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota berkaitan dengan working from office dan working from home. Kemudian, teknis-teknis di lapangannya.

"Termasuk mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana disampaikan Bapak Menko. Pada saat Covid sudah kita terapkan dan berapa juga masih menerapkan. Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home," tuturnya.

Dia menerangkan, nantinya setiap ASN bakal diminta untuk selalu menghidupkan handphone melalui geolocation sehingga keberadaannya bisa selalu terpantau meski melakukan WFH.

"Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif hingga dapat diketahui lokasi melalui geolocation. Kemudian, poin-poin tadi sudah disampaikan Pak Menko mengenai yang dikecualikan," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut