WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Binti Mufarida
Ilustrasi ASN di sektor ini tetap wajib masuk kerja meski ada kebijakan WFH. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Namun, ketentuan ini tak berlaku pada pekerja di beberapa sektor.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan WFH tak berlaku bagi sektor pelayanan publik, yakni kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, WFH tak berlaku pada sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
All Sport
1 hari lalu

ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen

Megapolitan
2 hari lalu

Nakes hingga Damkar Pemprov DKI Tak Dapat WFH, Pramono: Tak Ada Ganti Hari

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal