Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: )

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal agresif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan dana valuta asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat otot Rupiah yang tengah menghadapi tekanan global.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026 mendatang.

Dalam beleid itu, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, yakni wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).

“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Untuk mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.

Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Nasional
5 hari lalu

Hasil Riset: B50 Berisiko Bebani Fiskal dan Tekan Devisa Sawit

Nasional
6 hari lalu

Cadangan Devisa RI Capai 146,2 Miliar Dolar AS, BI Sebut Lampaui Standar IMF

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal