Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Habiburokhman menyatakan, DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Dia menilai, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan UU lain. Pasalnya, RUU tersebut membahas dari awal, sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.