Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:41:00 WIB
Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Habiburokhman menyatakan, DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. 

Dia menilai, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan UU lain. Pasalnya, RUU tersebut membahas dari awal, sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut