Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang Rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.
Dia optimistis fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga Dolar AS ini akan menjadi stimulus penawar yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara.
Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah mengantongi perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Meski demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA tersebut nantinya akan dikurasi dan diatur secara lebih spesifik melalui peraturan turunan dari Bank Indonesia.