JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai tanggal berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian tanggal tersebut, meskipun rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara terkait masih akan menunggu penerbitan regulasi secara resmi.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar ini, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah.