Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Anggie Ariesta
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.

Meski telah disetujuiKepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," ucap Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

Ketidakpastian jadwal publikasi ini sempat membuat Purbaya mempertanyakan proses birokrasi di Kemensesneg, mengingat dokumen tersebut sangat dinantikan oleh pelaku usaha.

"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

57 tahun lalu

Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA

57 tahun lalu

Terbitkan PP Pengelolaan DHE SDA, Prabowo: Devisa Ekspor Bertambah 80 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Menteri ESDM Pastikan PP DHE Win-Win Solution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal