Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK mengungkap ada uang dua minguan dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada uang yang dibagikan per dua minggu dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Uang tersebut dibagi-bagikan ke pegawai di Direktorat RPTKA.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar. 

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025). 

Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan 'uang dua mingguan'. 

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal