Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Kembalikan Rp8,51 Miliar dari Total Rp53,7 Miliar

Nur Khabibi
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Adapun, tersangka baru mengembalikan uang Rp8,51 miliar (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Angka tersebut jauh dari yang diterima para tersangka, yakni Rp53,7 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan empat tersangka terkait kasus yang dimaksud pada Kamis (17/7/2025). 

"Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo. 

Setyo menjelaskan para tersangka memeras TKA tersebut dari periode 2019-2024. Adapun, masing-masing tersangka menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Berikut rinciannya:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
16 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Sakit di Penjara, Minta Izin Berobat ke Dokter Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal