Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)

Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Tifa dikenakan dakwaan primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua primer pasal 434 ayat 1 KUHP. Dokter Tifa juga didakwa subsider pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Salah satu unggahan tersebut, merupakan postingan dari dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun menyuruh Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijasahnya palsu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

57 tahun lalu

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal