Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)

Oleh karenanya, JPU menyampaikan pernyataan terdakwa dalam kasus ini merupakan tuduhan yang tidak benar. Sebab, UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bila Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.

Kemudian, JPU menyebutkan Dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjadi pejabat.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," ungkap Jaksa.

Jaksa selanjutnya menyebutkan pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X di akun pribadi @DianSandiU. Caption-nya "Buat yang ributin fotocopy ljazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah."

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

57 tahun lalu

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal