Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/4/2026). (Foto: tangkapan layar)

Rullyandi bahkan menyebut pasal berkaitan dengan makar sebetulnya telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam. Dalam putusan itu, MK tidak mengubah pendiriannya.

"Jadi kalau bung Feri (Amsari) mengatakan kebebasan berpendapat itu harus dijaga, jangan lupa menyampaikan pendapat itu kalau dia di luar konstitusi tadi, norma pidananya sudah ketentuan hukum pidana itu, berarti negara sudah menetapkan demokrasi kita ada larangannya," ucap Rullyandi.

"Jadi begini kalau kita norma pidana itu, kita berdebat pasal 104 (KUHP lama) kemudian masuk 191 KUHP baru, yang dilaporkan adalah makar terhadap pemerintah, menggulingkan pemerintah.Itu sudah diuji MK nomor 7/2017 dan diperkuat nomor 28/2017. Itu menegaskan MK tidak ingin mengubah pendiriannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI

Nasional
3 hari lalu

Eks Kepala BAIS Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bikin Intelijen Waspada

Nasional
3 hari lalu

Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Nasional
3 hari lalu

Gayus Lumbuun Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Seruan Jatuhkan Pemerintah Bisa Berujung Makar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal