Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/4/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi merespons pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dinilai menghasut orang lain untuk melakukan makar. 

Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia telah dibatasi konstitusi.

"Kebebasan berpendapat dan ekspresi itu sudah dibatasi di dalam konstitusi, jangan dipelentir, rusak," ujar Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026).

Adapun, pembatasan itu menurutnya diatur dalam undang-undang di bawahnya. Pada intinya, dia menyinggung pembatasan itu berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

"Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum, keamanan dalam suasana masyarakat yang demokratis," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI

Nasional
12 jam lalu

Eks Kepala BAIS Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bikin Intelijen Waspada

Nasional
13 jam lalu

Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Nasional
14 jam lalu

Gayus Lumbuun Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Seruan Jatuhkan Pemerintah Bisa Berujung Makar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal