JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi merespons pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dinilai menghasut orang lain untuk melakukan makar.
Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia telah dibatasi konstitusi.
"Kebebasan berpendapat dan ekspresi itu sudah dibatasi di dalam konstitusi, jangan dipelentir, rusak," ujar Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026).
Adapun, pembatasan itu menurutnya diatur dalam undang-undang di bawahnya. Pada intinya, dia menyinggung pembatasan itu berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum, keamanan dalam suasana masyarakat yang demokratis," tuturnya.