Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Rabu, 15 April 2026 - 06:28:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/4/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi merespons pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dinilai menghasut orang lain untuk melakukan makar. 

Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia telah dibatasi konstitusi.

"Kebebasan berpendapat dan ekspresi itu sudah dibatasi di dalam konstitusi, jangan dipelentir, rusak," ujar Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026).

Adapun, pembatasan itu menurutnya diatur dalam undang-undang di bawahnya. Pada intinya, dia menyinggung pembatasan itu berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

"Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum, keamanan dalam suasana masyarakat yang demokratis," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut