OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus skema investasi ilegal PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Rohman Wibowo)

"Selain itu, kami menyita saham BPR Super senilai 17,8 miliar, sehingga total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai 113,97 miliar," tuturnya.

Grace menegaskan, langkah ini adalah upaya serius untuk memberikan efek jera di sektor asuransi yang selama ini menjadi momok bagi nasabah.

"Jadi penyita ini tentunya merupakan langkah strategis ya bagi penegakan hukum OJK," kata Grace.

Dari sisi aspek hukum, OJK menekankan bahwa pelaku tidak hanya terjerat kasus penipuan biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap perintah tertulis otoritas.

Sementara itu, Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Wisnu Widarto, menjelaskan tindakan pelaku melanggar UU P2SK yang merupakan kasus perdana yang ditangani OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangga! MNC Insurance Raih Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

57 tahun lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

57 tahun lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

57 tahun lalu

Ribuan Penonton Koplove Fest Vol 4 Nikmati Festival dengan Perlindungan MNC Life

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal