"Selain itu, kami menyita saham BPR Super senilai 17,8 miliar, sehingga total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai 113,97 miliar," tuturnya.
Grace menegaskan, langkah ini adalah upaya serius untuk memberikan efek jera di sektor asuransi yang selama ini menjadi momok bagi nasabah.
"Jadi penyita ini tentunya merupakan langkah strategis ya bagi penegakan hukum OJK," kata Grace.
Dari sisi aspek hukum, OJK menekankan bahwa pelaku tidak hanya terjerat kasus penipuan biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap perintah tertulis otoritas.
Sementara itu, Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Wisnu Widarto, menjelaskan tindakan pelaku melanggar UU P2SK yang merupakan kasus perdana yang ditangani OJK.