Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.
"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," ucap Grace.
Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.
"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai 3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai 8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai 9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar 21,6 miliar," kata Grace.
Dia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan.