OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus skema investasi ilegal PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Rohman Wibowo)

"Pasal 54 bagian keempat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK dapat dipidana," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran perintah tertulis ini sangat berat. "Sanksi pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp300 miliar rupiah," ucap Wisnu.

Selain itu, pelaku juga terancam pasal tambahan karena menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. 

"Sanksi pidana lainnya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar bagi mereka yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

57 tahun lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

57 tahun lalu

Ribuan Penonton Koplove Fest Vol 4 Nikmati Festival dengan Perlindungan MNC Life

57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal