OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi JiwaProlife Indonesia atau sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah senilai Rp566,24 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pengabaian perintah pembayaran ganti rugi terjadi pada periode 2022 hingga 2023. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis.
"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ucap Kiki, Kamis (9/7/2026).