Petisi Ahli: Jampidsus Harus Jelaskan Asal-usul Uang di Rumah Sentul ke Penyidik
JAKARTA, iNews.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons perkembangan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dia menyoroti penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menanggapi pernyataan Febrie yang mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai kediaman pribadinya, namun menyebut uang di lokasi tersebut memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pitra, apabila uang tersebut memang bukan milik Febrie, maka perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
"Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dia menilai mekanisme penitipan uang atau harta dalam jumlah besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila memang terdapat hubungan hukum yang sah.