Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).