Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi
Purwanto melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya yakni tindakan Nadiem dianggap sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.