Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:29:00 WIB
Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?
Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menghormati langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum Roy Suryo melalui gugatan praperadilan atas proses penangkapan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Namun, dia menilai gugatan tersebut berlebihan karena upaya paksa yang dipersoalkan sudah berakhir.

"Kami menghargai upaya hukum yang diajukan oleh rekan-rekan sejawat sebagai penasihat hukum tersangka, karena itu memang upaya hukum yang dianut dalam hukum acara pidana kita, dan itu adalah forum yang tepat untuk menguji. Jadi itu silakan saja dilakukan," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

Dia menilai pengajuan praperadilan dalam perkara tersebut kurang relevan. Menurutnya, secara hukum upaya paksa telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami berpandangan memang ini agak berlebihan. Kenapa? Pertama karena biasanya seorang advokat itu mengajukan upaya praperadilan untuk memastikan agar upaya paksa itu terhenti. Artinya upaya paksa itu masih berlangsung," katanya.

"Sementara di perkara ini kan sebenarnya dengan dilimpahkan berkas secara otomatis upaya paksa sudah terhenti. Sesuatu yang sudah terhenti apalagi yang mau dicari?" sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut