Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

Purwanto melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya yakni tindakan Nadiem dianggap sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. 

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya. 

Selain itu, dia menyebutkan perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal